Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Gubernur terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten disertai rekomendasi dari Bupati.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
