Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan. (3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka: a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. bencana alam. (4) Dihapus. (5) Terhadap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialih fungsikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda