Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dengan cara:
a. peningkatan kesuburan tanah melalui penambahan unsur hara;
b. peningkatan kualitas pakan ternak dan/atau ikan melalui:
1. penggantian hijauan pakan ternak;
2. pengembangan pakan alternatif untuk perikanan dan peternakan; dan
3. meningkatkan kualitas pakan yang berasal dari sisa hasil pertanian.
c. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1. penyediaan bibit unggul;
2. penyediaan kebun induk; dan
3. pengembangan seed centre (pusat perbenihan);
d. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit;
e. pengembangan irigasi;
f. pengembangan inovasi pertanian melalui:
1. pengembangan wisata pertanian;
2. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. penyuluhan pertanian; dan/atau
h. jaminan akses permodalan.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
