Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan. (2) Optimalisasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Intensifikasi lahan pertanian pangan; b. Ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan c. Diversifikasi lahan pertanian pangan. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda