Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
(2) Perangkat Daerah yang memiliki tugas dn fungsi di bidang perencanaan Daerah mengoordinasikan Kabupaten/Kota terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
