Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengusulkan Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan daerah. (2) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah. (3) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat: a. lokasi dan jumlah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; c. upaya mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan e. pembiayaan. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda