Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah menyusun Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada kawasan, lahan dan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (1a) Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Asisten Sekretariat Daerah bidang perekonomian dan pembangunan dan dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan. (2) Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. inventarisasi data; b. koordinasi dengan instansi terkait; c. menampung aspirasi masyarakat; dan d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan: a. kondisi sosial dan/atau ekonomi petani; b. kesediaan petani untuk dijadikan lahan pertanian berkelanjutan; dan c. Rencana Tata Ruang Wilayah daerah. (4) Dalam menyusun Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dibantu oleh Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit beranggotakan: a. unsur Pemerintah Daerah; b. unsur pemerintah kabupaten; dan c. pemangku kepentingan terkait; (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda