Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merencanakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam: a. RTRW; b. RPJPD; c. RPJMD; dan d. RKPD. (2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan: b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan sawah beririgasi dan lahan sawah tidak beririgasi. (4) Rencana Perlindungan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. tanah terlantar; dan b. kawasan lahan marginal. (5) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan; b. strategi; c. program; d. rencana pembiayaan; dan e. evaluasi. (6) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda