Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pihak swasta yang memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
