Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah Disabilitas kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa sarana dan prasarana inklusif yang mudah diakses serta penyediaan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
