Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan/atau perusahaan swasta berkewajiban memberikan Pelindungan, perlakukan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah sesuai
dengan ketentuan mengenai pengupahan.
Koreksi Anda
