Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan/atau perusahaan swasta berkewajiban memberikan Pelindungan, perlakukan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah sesuai dengan ketentuan mengenai pengupahan.
Koreksi Anda