Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perusahaan daerah dan swasta wajib menyediakan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
