Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf l, diwujudkan dalam proses penerimaan pekerja yang bersifat afirmatif bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda