Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan Penyandang Disabilitas dengan pelaku usaha dan/atau koperasi untuk penguatan dan pengembangan usaha.
Koreksi Anda
