Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan swasta dalam penempatan kerja Penyandang Disabilitas, dapat memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan kebutuhan khusus yang diperlukan.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam Disabilitas.
Koreksi Anda
