Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan swasta dalam proses penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Koreksi Anda
