Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan antara lain dengan:
a. memberikan informasi pelatihan kepada Penyandang Disabilitas;
b. melaksanakan pelatihan dan pemagangan bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara inklusif dan aksesibel sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi yang diorientasikan kepada kebutuhan pasar kerja.
(4) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mengikuti pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelatihan memberikan sertifikat pelatihan.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kompetensi yang dikuasai Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
