Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dalam proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menjamin proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. menyusun perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
b. memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
c. memfasilitasi jaminan Pelindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan;
e. memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas;
f. memberikan jaminan, Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjamin keberlanjutan kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
h. memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
i. memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
k. memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri;
l. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja;
m. menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas; dan/atau
n. menyosialisasikan mengenai hak atas pekerjaan, penyediaan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan Masyarakat.
(3) Penyediaan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Penyandang Disabilitas usia kerja dan angkatan kerja;
b. kompetensi yang dimiliki Penyandang Disabilitas usia kerja;
c. informasi lowongan jabatan dan syarat jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan swasta; dan
d. sebaran jumlah, jenis, dan kompetensi Penyandang Disabilitas usia kerja.
Koreksi Anda
