Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan edukasi kepada penyelenggara pendidikan, guru, dan peserta didik tentang pencegahan perundungan dan pentingnya menciptakan rasa aman bagi anak dengan keberagamannya.
(2) Tindakan perundungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. fisik;
b. psikis;
c. verbal;
d. sosial; dan/atau
e. siber.
(3) Pemerintah Daerah membangun mekanisme pengaduan secara berjenjang untuk memberikan Pelindungan peserta didik Penyandang Disabilitas dan Penyandang Disabilitas lainnya dari perundungan.
Koreksi Anda
