Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas dan bersifat afirmatif.
Koreksi Anda