Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam sistem Pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. (2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas. (3) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan; b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif; c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif; dan d. memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda