Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan.
(3) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pendidikan inklusif, pendidikan khusus, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Masyarakat.
Koreksi Anda
