Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Penyediaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda