Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah dilaksanakan terhadap aspek: a. keadilan dan Pelindungan hukum; b. pendidikan; c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; d. kesehatan; e. politik; f. keagamaan; g. keolahragaan; h. kebudayaan dan pariwisata; i. kesejahteraan sosial; j. infrastruktur; k. Pelindungan dari bencana; l. habilitasi dan rehabilitasi; m. konsesi; n. pendataan; o. komunikasi dan informasi; p. perempuan dan anak; dan q. Pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Koreksi Anda