Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Laporan Operasional;
d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.
h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daerah;
n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
q. Lampiran XVII : Daftar Dana Cadangan Daerah;
r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
s. Lampiran XIX : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
t. Lampiran XX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
u. Lampiran XXI : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Koreksi Anda
