Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut :
a. Ekuitas Awal
Rp10.343.362.322.871,10
b. Surplus Laporan Operasional
Rp 834.436.546.190,56
c. Dampak Kumulatif Perubahan
Rp 112.887.408.210,70 Kebijakan/Kesalahan Mendasar
d. Ekuitas Akhir
Rp11.290.686.277.272,30
Koreksi Anda
