Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut : d. Pendapatan-Laporan Operasional Rp5.732.499.444.078,61 e. Beban Rp4.663.624.192.027,54 f. Surplus Kegiatan Operasional Rp1.068.875.252.051,07 g. Surplus Kegiatan Non Operasional Rp 3.339.152.986,53 h. Defisit Pos Luar Biasa Rp (237.777.858.847,04) i. Surplus-Laporan Operasional Rp 834.436.546.190,56
Koreksi Anda