Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2020 sebagai berikut :
a. Jumlah aset
Rp11.335.536.076.401,00
b. Jumlah kewajiban
Rp 44.849.799.128,62
c. Jumlah ekuitas
Rp11.290.686.277.272,40
Koreksi Anda
