Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2020 sebagai berikut : a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp420.567.958.995,42 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp420.567.958.995,42 c. Saldo Rp 0,00 d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp484.453.213.139,46 e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp484.453.213.139,46
Koreksi Anda