Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2020 sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp420.567.958.995,42
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp420.567.958.995,42
c. Saldo
Rp 0,00
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp484.453.213.139,46
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp484.453.213.139,46
Koreksi Anda
