Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Forum Data Gender untuk memudahkan akses terhadap upaya penyediaan Data Terpilah dan Analisis Gender.
(2) Koordinator pelaksana Forum Data Gender dijabat oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak.
(3) Forum Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal beranggotakan perwakilan:
a. Perangkat Daerah;
b. Instansi Vertikal;
c. Lembaga Daerah Non Struktural;
d. Lembaga Pendidikan;
e. Ormas; dan/atau
f. Badan Usaha.
(4) Forum Data Gender bertugas:
a. mengoordinasikan unit pengelola data, unit penelitian, unit perencanaan, dan unit pelaporan di internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan Sistem Data Gender;
b. mendorong perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mengumpulkan dan memanfaatkan Data Terpilah dan dokumen hasil Analisis Gender di dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan Responsif Gender;
c. mendorong unit pengelola data, unit penelitian, unit pelaporan, mendokumentasikan dan mendiseminasikan Data Terpilah ke dalam publikasi dan sistem database yang diperbaharui secara rutin;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Data Gender minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Data Gender kepada Gubernur.
(5) Forum Data Gender menjadi bagian dari Forum Satu Data Pembangunan.
(6) Pembentukan Forum Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
