Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif Gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota; h. menfasilitasi Perangkat Daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun profil Gender provinsi; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun RAD PUG di provinsi; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing. (2) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda