Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam;
b. piala; dan/atau
c. bentuk lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
