Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Sistem Data Gender.
(2) Sistem Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
a. indikator dan jenis data yang dibutuhkan;
b. pengumpul data;
c. metode pengumpulan dan alur data;
d. periode pengumpulan data; dan
e. penerima manfaat.
(3) Sistem Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membangun atau memperkuat mekanisme koordinasi antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan Data Terpilah; dan
b. meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan Data Terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang Responsif Gender di DIY.
(4) Sistem Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan Sistem Data Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
