Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen PAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Dokumen PAG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama program/kegiatan; b. analisis situasi berkaitan program/kegiatan; c. capaian program/kegiatan; d. jumlah anggaran; dan e. rencana aksi.
Koreksi Anda