Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan mengelola sumber daya PUG.
(2) Sumber daya PUG terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan; dan
c. sarana prasarana.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memiliki kepekaan, pengetahuan, responsifitas, dan keterampilan Analisis Gender.
(4) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui berbagai kegiatan antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. edukasi dan sosialisasi.
(5) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disediakan dengan memenuhi syarat Responsif Gender.
Koreksi Anda
