Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan DPRD mendorong terwujudnya komitmen PUG di DIY. (2) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. DPRD; c. Lembaga Daerah Non Struktural; d. Lembaga Pendidikan; e. Ormas; f. media massa; dan g. Badan Usaha. (3) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang Responsif Gender.
Koreksi Anda