Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. komitmen;
b. kelembagaan;
c. sumber daya;
d. PPRG;
e. Sistem Data Gender;
f. RAD PUG;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. penghargaan; dan
j. pendanaan.
Koreksi Anda
