Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penanganan infertilitas dan fekunditas bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur di Daerah. (2) Fasilitasi penanganan infertilitas dan fekunditas bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konseling infertilitas atau fekunditas di fasilitas kesehatan.
Koreksi Anda