Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penanganan infertilitas dan fekunditas bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur di Daerah.
(2) Fasilitasi penanganan infertilitas dan fekunditas bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konseling infertilitas atau fekunditas di fasilitas kesehatan.
Koreksi Anda
