Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Pendanaan Pengendalian Penduduk bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
