Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda