Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penduduk diselenggarakan dengan pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu. (2) Sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu berisi data dan informasi kependudukan yang dapat diakses secara daring maupun luring melalui sarana dan prasarana yang disediakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengendalian penduduk. (3) Pengembangan sistem manajemen data dan pemanfaatan informasi kependudukan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang lebih cepat, realtime, akurat, periodik, reguler, dan terbarukan. (4) Data dan informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh/dianalisis dari data administrasi kependudukan (registrasi vital), Sensus Penduduk, Survei Penduduk, statistik sektoral, dan pendataan keluarga. (5) Pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (6) Pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengendalian penduduk untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengendalian penduduk, dan pembangunan lain. (7) Pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda