Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan kepedulian dan kesadaran dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh individu maupun secara kelembagaan.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sumbangan pemikiran, prakarsa, keahlian; dan
b. dukungan kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa dan/atau fasilitas yang mendukung penyelenggaraan pengendalian penduduk.
Koreksi Anda
