Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi, informasi dan edukasi dilakukan melalui: a. advokasi; b. konseling; c. sosialisasi; d. pendampingan; dan e. pemberdayaan keluarga.
Koreksi Anda