Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan kebijakan/program pengendalian penduduk.
Koreksi Anda
