Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Perencanaan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dalam sebuah sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu.
Koreksi Anda
