Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Pengarahan mobilitas penduduk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d mencakup bencana alam, konflik sosial, pandemi, dan kondisi tertentu lainnya.
(2) Pengarahan mobilitas penduduk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. evakuasi penduduk ke luar kawasan rawan bencana dan/atau konflik sosial; dan
b. pembatasan akses ke luar dan masuk lintas kabupaten, kota dan/atau provinsi saat terjadi pandemi.
Koreksi Anda
