Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarahan mobilitas penduduk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d mencakup bencana alam, konflik sosial, pandemi, dan kondisi tertentu lainnya. (2) Pengarahan mobilitas penduduk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: a. evakuasi penduduk ke luar kawasan rawan bencana dan/atau konflik sosial; dan b. pembatasan akses ke luar dan masuk lintas kabupaten, kota dan/atau provinsi saat terjadi pandemi.
Koreksi Anda