Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarahan mobilitas penduduk masuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c dilakukan melalui: a. pendataan penduduk; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi di kawasan strategis ; dan c. pengarahan mobilitas penduduk ke kawasan strategis dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Koreksi Anda