Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Pengarahan mobilitas antar kabupaten atau kota di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan aksesibilitas wilayah antar kabupaten atau kota dan aksesibilitas desa – kota;
b. pengarahan mobilitas sirkuler penduduk ke kawasan strategis;
c. pengarahan dan pengendalian mobilitas penduduk dari pedesaan ke perkotaan dan/atau urbanisasi; dan
d. pemerataan akses jaringan komunikasi/akses internet ke seluruh wilayah.
Koreksi Anda
