Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Penurunan angka kematian pasca melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan kunjungan nifas sesuai standar.
Koreksi Anda
