Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Penurunan angka kematian ibu melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pertolongan persalinan sesuai standar dan kompetensi yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. pelayanan persalinan normal dilakukan di fasilitas kesehatan baik Puskesmas dan Praktek Mandiri Bidan atau klinik yang terstandar dan kompeten;
c. pertolongan persalinan dengan kondisi tidak normal/penyulit dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan; dan
d. pemerataan desa siaga yang memudahkan keterjangkauan penduduk untuk mengakses.
Koreksi Anda
